Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, dalam praktiknya, implementasi kewajiban ini seringkali terbentur pada berbagai tantangan, terutama terkait dengan biaya dan infrastruktur pendidikan.
Pada tahun 2024, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dimaknai secara lebih inklusif, yaitu tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta.
MK kemudian memutuskan bahwa pemerintah memang wajib menyediakan pendidikan dasar gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta, sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Namun, MK juga menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara bertahap, mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan kesiapan infrastruktur pendidikan.

Latar Belakang Gugatan JPPI
JPPI mengajukan gugatan karena mereka menilai bahwa ketentuan dalam UU Sisdiknas yang hanya mengatur pendidikan dasar gratis di sekolah negeri telah menimbulkan ketidaksetaraan akses pendidikan. Banyak anak-anak yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri atau faktor geografis, namun mereka harus membayar biaya pendidikan. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan yang dijamin oleh konstitusi
Dalam gugatannya, JPPI meminta agar MK menyatakan Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya mengatur pendidikan dasar gratis di sekolah negeri sebagai inkonstitusional secara bersyarat, dan memerintahkan agar pasal tersebut dimaknai juga berlaku untuk sekolah swasta.
Keputusan Mahkamah Konstitusi
MK dalam putusannya menegaskan bahwa kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan dasar gratis berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Namun, MK juga menyadari adanya keterbatasan anggaran dan infrastruktur pendidikan yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan ini secara serentak. Oleh karena itu, MK memerintahkan agar pelaksanaan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta dilakukan secara bertahap, dengan prioritas pada daerah-daerah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi dan akses pendidikan yang terbatas.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun keputusan MK merupakan langkah positif menuju pemerataan akses pendidikan, implementasinya menghadapi berbagai tantangan.
1. Keterbatasan Anggaran
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami, menyatakan bahwa penggratisan pendidikan dasar di sekolah swasta memerlukan tambahan anggaran yang signifikan. Biaya pendidikan di sekolah swasta dapat mencapai ratusan juta per siswa setiap tahunnya, sementara anggaran pendidikan yang tersedia terbatas
2. Variasi Standar Pelayanan
Sekolah swasta memiliki variasi dalam standar pelayanan pendidikan, mulai dari yang berkualitas tinggi hingga yang kurang memadai. Hal ini menyulitkan pemerintah dalam menetapkan standar biaya yang dapat digratiskan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
3. Infrastruktur Pendidikan
Beberapa daerah, terutama di wilayah terpencil, masih kekurangan fasilitas pendidikan yang memadai. Pemerintah perlu melakukan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Langkah-Langkah Strategis
Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa langkah strategis yang dapat diambil antara lain:
1. Penyusunan Anggaran Prioritas
Pemerintah perlu menyusun anggaran pendidikan dengan prioritas pada penggratisan pendidikan dasar di sekolah swasta, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengalokasikan sebagian dari anggaran pendidikan yang telah ditetapkan.
2. Penetapan Standar Biaya
Pemerintah perlu menetapkan standar biaya pendidikan dasar yang dapat digratiskan di sekolah swasta, dengan mempertimbangkan kualitas pelayanan pendidikan dan kemampuan fiskal negara.
3. Pembangunan Infrastruktur
Melakukan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan di daerah-daerah yang membutuhkan, untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dasar gratis secara merata.
4. Monitoring dan Evaluasi
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pendidikan dasar gratis di sekolah swasta, untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan
Baca juga : Harvard Menang Sementara Lawan Donald Trump, 6.800 Mahasiswa Asing Tetap Bisa Kuliah